Menghilangnya 5 Siaran TV Swasta Dipertanyakan


Kediri - Warga di Kediri sempat menduga lenyapnya siaran lima stasiun swasta nasional yang biasa dinikmatinya karena antena miliknya rusak. Warga tidak mengetahui jika sebelumnya Depkominfo memberi peringatan kepada stasiun televisi yang melanggar izin frekuensi.

5 channel TV swasta yang mendadak off air untuk wilayah siaran Kediri dan sekitarnya tersebut adalah Metro TV, Trans TV, Trans 7, TV One, dan tv lokal Dhoho TV.

Untuk Metro TV mulai menghentikan pancarannya sejak sebulan yang lalu, sedangkan 4 stasiun televisi lainnya mulai menghilang sejak tanggal 24 Desember 2008, sekitar pukul 10.00 WIB.

Di Kediri dan sekitarnya, saat ini yang masih mengudara seperti biasa masing-masing RCTI, Global TV, TPI, Indosiar, ANTV. Selain itu 2 chanel TV lokal juga masih tampak memancarkan siarannya, masing-masing KSTV dan Tulungagung TV.

Berhentinya siaran 5 televisi ini disesalkan warga. "Sayang banget Trans TV hilang, apalagi mereka kan baru saja bisa diakses di Kediri," ujar Zahratul Husni (26), salah satu ibu rumah tangga yang mengaku mengidolakan acara Extravagansa, Kamis (25/12/2008).

Ibu muda yang mengaku bekerja sebagai estimator dan drafter tersebut menambahkan, dia dan sejumlah tetangganya di salah satu lokasi perumahan di Kediri, mengaku bingung kenapa sejumlah channel tersebut hilang secara mendadak dan terkesan misterius.

"Saya awalnya berfikir antena TV saya yang rusak, eh nggak tahunya para tetangga juga mengaku tak dapat mengakses saluran yang sama. Memangnya kenapa sih Mas," tanyanya saat ditemui detiksurabaya.com.

Hasil penelusuran di lapangan, warga memang tidak mengetahui mengenai alasan off air-nya 5 stasiun televisi tersebut. Warga tidak mengerti jika stasiun televisi tersebut memilih turun dari udara setelah mendapat peringatan keras dari Depkominfo terkait persoalan izin frekuensi wilayah siaran.

Dari data yang diperoleh detiksurabaya.com, banyak televisi swasta lokal maupun televisi nasional yang berpusat di Jakarta yang bersiaran di sejumlah daerah di Jawa Timur yang telah mendapatkan peringatan dari Balai Monitoring Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel Depkominfo.

Bahkan para stasiun televisi yang dinilai melanggar UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 32/2002 tentang Penyiaran sudah diminta untuk off air alias tidak mengudara.

Langkah itu dilakukan menyusul terbitnya Pengumuman Menteri Kominfo No. 196/M.KOMINFO/8/2008 tentang Pelaksanaan Penegakan Hukum Atas Penggunaan Frekuensi Radio Untuk Penyelenggaraan Penyiaran.

Diantara televisi nasional yang kena disemprit adalah TVOne, Trans TV, Trans7, MetroTV dan Global TV. Sedangkan televisi lokalnya adalah Mahameru TV, eTV, TV Anak, Batu TV serta JTV.

Surat peringatan kepada manajemen televisi itu tertanggal 28 November 2008. Dan semuanya disebut melakukan siaran di sejumlah wilayah siaran tanpa dilengkapi ISR.

Misalnya TVOne, sesuai surat dari Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kelas II Surabaya yang ditandatangani Kepala Balai Monitoring, Purwoko menyebut TVOne yang berada di bawah payung PT Lativi Media Karya menggunakan frekuensi 47 dan 54 di wilayah Kediri dan Malang.

Global TV menggunakan frekuensi 25, 29, 30 di Kediri, Madiun dan Malang. MetroTV menggunakan frekuensi 35, 38 dan 55 dengan wilayah siarannya Kediri, Tuban dan Malang. Trans TV menggunakan 22, 41, 50 di Malang, Kediri dan Madiun serta Trans7 yang menduduki frekuensi 40 dan 45 untuk Malang, Kediri dan Madiun.

Sedangkan JTV diperingatkan karena menduduki 10 frekuensi di Jawa Timur masing-masing di Kediri, Madiun, Jember, Malang, Tuban, Pamekasan, Banyuwangi, Pacitan, Trenggalek dan Situbondo tanpa dilengkapi ISR.

Dalam surat Balai Monitoring yang juga ditembuskan ke PPNS Polda Jatim ini memperingatkan kepadanya dalam waktu 7x24 jam untuk off air semenjak menerima surat peringatan dan mendapatkan IPP yang didalamnya termasuk ISR.

Amanda Manuputy, Kepala Biro Jawa Timur Metro TV, saat dikonfirmasi detiksurabaya.com, mengaku tidak dapat memberikan jawaban atas kondisi tersebut, karena bukan wewenangnya untuk menjawab.

"Waduh kalau soal itu, jujur saja saya nggak berani memberikan jawaban. Sampeyan main saja ke stasiun transmisi kami, biar mereka yang memberikan jawaban. Dan memang mereka yang berwenang," kata Amanda saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.

3 Response to "Menghilangnya 5 Siaran TV Swasta Dipertanyakan"

  1. Imt says:
    5 Januari 2009 pukul 02.03

    Karena pada ngilang dari layar TV, kita-kita jadi pusing. Banyak acara yang sudah digemari jadi ngak bisa dilihat

  2. jawa says:
    6 Januari 2009 pukul 13.56

    emang balai monitor lagi punya kuasa. kita orang kecil rendahan siap2 ajajadi orang yang kurang informasi.Biar kita gak liat apa yang terjadi di negara kita maupun dunia luar sana. gak liat demo, gak liat perang apa lagi koruptor yang diputus bebas oleh MA

  3. Unknown says:
    22 Februari 2009 pukul 19.09

    Depkominfo kaya kumpulan orang-orang bego, karena hanya memikirkan segelintir pemilik stasiun radio tanpa memikirkan hiburan rakyat kecil yang lagi susah mikirin sembago, ayo mas kita otonomi daerah jangan kembali kaya tahun 1980 an