INILAH.COM, Jakarta – Pasangan calon gubernur/wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Mudjiono (KaJi) keberatan atas diterbitkannya keputusan KPU Jawa Timur atas hasil perhitungan suara Pilgub Jatim. Mereka memohon Mahkamah Konstitusi memutuskan pasangan KaJi sebagai Gubernur Jatim terpilih.
Menurut KaJi, keputusan KPU Jatim No 30/2008 yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tidak sah dan telah terjadi manipulasi.
“Saya melihat, dalam hasil rekapitulasi ini terjadi kecurangan, bahkan cenderung tertutup. Pada 11 November, rekapitulasi dihitung di Hotel Mercure dengan dijaga ketat kepolisian yang bersenjata lengkap jenis SS-1 secara tertutup,” kata tim kuasa hukum KaJi, Muhammad Ma’ruf, dalam persidangan pemeriksaan perkara, di gedung MK, Senin (17/11).
Menurut Ma’ruf, KaJi keberatan atas keputusan rekapitulasi KPU Jatim yang sudah menetapkan suara KarSa 7.729.944 suara. Jumlah itu, menurut KaJi mengalami kekeliruan sebesar 18.667 suara, yang didapat dari 25 kabupaten di Jatim.
KaJi menghitung bahwa bahwa jumlah suara yang berhasil dikumpulkan 7.595.199 suara. Sedangkan pasangan nomor urut lima (KarSa) sejumlah 7.573.680 suara. Sehingga, pemohon mengajukan kepada hakim konstitusi untuk memutuskan pasangan KaJi sebagai gubernur terpilih.
Menanggapi permintaan pemohon, majelis hakim yang dipimpin Maruarar Siahaan mengatakan menerima. “Namun, berhubung termohon (KPU) tidak hadir, kita memberi kesempatan kepada pemohon untuk memberikan bukti-bukti yang bisa meyakinkan majelis hakim. Nanti kita juga akan memanggil Panwaslu untuk diminta keterangan,” katanya.
Maruar mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada 19 November, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon (KPU). Hakim juga meminta termohon bukti-bukti yang kuat, supaya tidak ada celah.
Menurut KaJi, keputusan KPU Jatim No 30/2008 yang memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf tidak sah dan telah terjadi manipulasi.
“Saya melihat, dalam hasil rekapitulasi ini terjadi kecurangan, bahkan cenderung tertutup. Pada 11 November, rekapitulasi dihitung di Hotel Mercure dengan dijaga ketat kepolisian yang bersenjata lengkap jenis SS-1 secara tertutup,” kata tim kuasa hukum KaJi, Muhammad Ma’ruf, dalam persidangan pemeriksaan perkara, di gedung MK, Senin (17/11).
Menurut Ma’ruf, KaJi keberatan atas keputusan rekapitulasi KPU Jatim yang sudah menetapkan suara KarSa 7.729.944 suara. Jumlah itu, menurut KaJi mengalami kekeliruan sebesar 18.667 suara, yang didapat dari 25 kabupaten di Jatim.
KaJi menghitung bahwa bahwa jumlah suara yang berhasil dikumpulkan 7.595.199 suara. Sedangkan pasangan nomor urut lima (KarSa) sejumlah 7.573.680 suara. Sehingga, pemohon mengajukan kepada hakim konstitusi untuk memutuskan pasangan KaJi sebagai gubernur terpilih.
Menanggapi permintaan pemohon, majelis hakim yang dipimpin Maruarar Siahaan mengatakan menerima. “Namun, berhubung termohon (KPU) tidak hadir, kita memberi kesempatan kepada pemohon untuk memberikan bukti-bukti yang bisa meyakinkan majelis hakim. Nanti kita juga akan memanggil Panwaslu untuk diminta keterangan,” katanya.
Maruar mengagendakan sidang akan dilanjutkan pada 19 November, pukul 14.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari termohon (KPU). Hakim juga meminta termohon bukti-bukti yang kuat, supaya tidak ada celah.
0 Response to "KaJi Desak MK Batalkan Rekap KPU Jatim"
Posting Komentar