Menbudpar Jero Wacik didampingi Direktur Hak Cipta Desain Industri Ansori Sinungan dan perancang busana Adjie Notonegoro mendeklarasikan kebaya merupakan karya cipta Indonesia.
"Saya dengan sangat semangat mendukung akan karya anak bangsa. Hari ini kebaya merupakan karya cipta Indonesia dan milik bangsa Indonesia", kata Wacik tadi malam di Hotel Mulia.
Dia mengimbau kepada perancang dan pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya agar tidak didaftarkan lebih dulu oleh pihak asing.
Dengan dideklarasikan kebaya sebagai milik bangsa Indonesia, maka kebaya menjadi busana nasional Indonesia dan tidak dapat diklaim oleh negara lain.
"Saya mendeklarasikan kebaya sebagai busana nasional bukan untuk nama saya pribadi, tetapi Indonesia," kata Adjie.
Dia sekaligus mengadakan pergelaran tunggal bertema Leading Lady yang menampilkan kebaya dan kebaya pengantin dengan berbagai macam desain yang anggun dan mewah. Setiap daerah, kata Adjie, mempunyai kebaya. Bahkan kebaya merupakan busana tradisional sejak zaman dulu dan sampai kini sudah ada perubahan namun tidak mengubah citra dan tidak berkesan kuno yang dapat disandingkan dengan busana internasional.
"Saya khawatir, kalau tidak segera dilakukan langkah hukum seperti ini. Karena ada kebaya yang diproduksi oleh bule. Ada kekhawatiran pihak asing yang mempatenkan sehingga Indonesia tidak ada ciri khasnya," kata Adjie lagi.
Menurut Wacik, ada dua hal dapat hilang bila tidak dilindungi yaitu secara ekonomi dan kebanggaan bangsa. Misalnya, bila angklung telah didaftarkan oleh negara asing, maka bila orang Indonesia akan membuatnya maka harus minta izin dan membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua perancang dan pencipta mendaftarkan hak ciptanya karena di era globalisasi banyak yang meniru tanpa menyebutkan narasumbernya.
Sumber: www.bisnis.com
"Saya dengan sangat semangat mendukung akan karya anak bangsa. Hari ini kebaya merupakan karya cipta Indonesia dan milik bangsa Indonesia", kata Wacik tadi malam di Hotel Mulia.
Dia mengimbau kepada perancang dan pencipta untuk mendaftarkan hak ciptanya agar tidak didaftarkan lebih dulu oleh pihak asing.
Dengan dideklarasikan kebaya sebagai milik bangsa Indonesia, maka kebaya menjadi busana nasional Indonesia dan tidak dapat diklaim oleh negara lain.
"Saya mendeklarasikan kebaya sebagai busana nasional bukan untuk nama saya pribadi, tetapi Indonesia," kata Adjie.
Dia sekaligus mengadakan pergelaran tunggal bertema Leading Lady yang menampilkan kebaya dan kebaya pengantin dengan berbagai macam desain yang anggun dan mewah. Setiap daerah, kata Adjie, mempunyai kebaya. Bahkan kebaya merupakan busana tradisional sejak zaman dulu dan sampai kini sudah ada perubahan namun tidak mengubah citra dan tidak berkesan kuno yang dapat disandingkan dengan busana internasional.
"Saya khawatir, kalau tidak segera dilakukan langkah hukum seperti ini. Karena ada kebaya yang diproduksi oleh bule. Ada kekhawatiran pihak asing yang mempatenkan sehingga Indonesia tidak ada ciri khasnya," kata Adjie lagi.
Menurut Wacik, ada dua hal dapat hilang bila tidak dilindungi yaitu secara ekonomi dan kebanggaan bangsa. Misalnya, bila angklung telah didaftarkan oleh negara asing, maka bila orang Indonesia akan membuatnya maka harus minta izin dan membayar royalti kepada pemegang hak ciptanya.
Oleh karena itu, dia mengimbau kepada semua perancang dan pencipta mendaftarkan hak ciptanya karena di era globalisasi banyak yang meniru tanpa menyebutkan narasumbernya.
Sumber: www.bisnis.com
0 Response to "Kebaya dideklarasikan karya cipta Indonesia"
Posting Komentar