JAKARTA - Para pemilih dalam Pemilu 2009 bakal dibuat "repot" oleh surat suara. Begitu masuk bilik suara, mereka akan mendapatkan empat surat yang harus dipilih. Bukan soal jumlah suratnya yang membuat repot, tapi ukuran surat itu. Surat suara yang akan menampung 38 partai politik itu mungkin berukuran 55 x 80 cm (dengan model memanjang).
Saat membuka kertas suara, pemilih seperti membuka koran. Sebab, Jawa Pos yang sedang pembaca pegang (kalau dibuka) mempunyai lebar 88 cm, lebih lebar sedikit daripada kertas suara pemilu itu. Pemilih juga butuh sedikit kerja keras untuk mencari partai yang akan dipilih karena jumlahnya 38. Belum lagi kalau pemilih harus memilih langsung nama calon legislatif.
Pemilu nanti juga tidak lagi dilakukan dengan pencoblosan. Pemilih bisa menentukan pilihannya dengan mencontreng, melingkari, atau membubuhkan garis lurus.
Akibat kertas suara berukuran jumbo itu, biaya pengadaan kertas pun sangat besar. Untuk Pemilu 2009, dana pengadaan kertas suara Rp 1, 2 triliun. Jumlah ini membengkak sekitar 40 persen jika dibandingkan dengan Pemilu 2004 yang menelan biaya Rp 847,5 miliar.
Besarnya surat suara Pemilu 2009 itu berkaitan dengan semangat KPU untuk mengaplikasikan UU Nomor 10 Tahun 2008, dalam mendesain surat suara. Salah satu semangat itu adalah menonjolkan daftar nama calon legislatif (caleg) daripada logo parpolnya.
Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, ketentuan dalam UU Pemilu saat ini banyak mengatur tentang persyaratan caleg. "Karena itulah, desain surat suara Pemilu 2009 lebih menegaskan agar pemilih lebih melihat nama calegnya," kata Andi di sela-sela rapat kerja bersama KPU provinsi se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (9/9).
Sesuai dengan UU Pemilu, caleg yang lolos di DPR saat ini minimal memenuhi 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Selain itu, jika BPP 30 persen tidak dapat dipenuhi, penentuan caleg yang lolos didasarkan pada nomor urut yang telah ditetapkan setiap parpol.
Secara teknis, ada tiga desain surat suara caleg DPR dan DPRD yang dibuat oleh KPU. Dua format yang dibuat benar-benar baru, yakni dengan membuat logo parpol lebih kecil daripada daftar nama caleg. Yang membedakan, format pertama dibentuk memanjang, sedangkan format kedua melebar.
Menurut Andi, desain (tiga alternatif lihat grafis) tersebut akan dikonsultasikan kepada DPR. "Sebelumnya, kami melakukan konsultasi dengan seluruh peserta pemilu dan mereka sepakat tiga format ini," lanjut dia.(bay/tof)
Saat membuka kertas suara, pemilih seperti membuka koran. Sebab, Jawa Pos yang sedang pembaca pegang (kalau dibuka) mempunyai lebar 88 cm, lebih lebar sedikit daripada kertas suara pemilu itu. Pemilih juga butuh sedikit kerja keras untuk mencari partai yang akan dipilih karena jumlahnya 38. Belum lagi kalau pemilih harus memilih langsung nama calon legislatif.
Pemilu nanti juga tidak lagi dilakukan dengan pencoblosan. Pemilih bisa menentukan pilihannya dengan mencontreng, melingkari, atau membubuhkan garis lurus.
Akibat kertas suara berukuran jumbo itu, biaya pengadaan kertas pun sangat besar. Untuk Pemilu 2009, dana pengadaan kertas suara Rp 1, 2 triliun. Jumlah ini membengkak sekitar 40 persen jika dibandingkan dengan Pemilu 2004 yang menelan biaya Rp 847,5 miliar.
Besarnya surat suara Pemilu 2009 itu berkaitan dengan semangat KPU untuk mengaplikasikan UU Nomor 10 Tahun 2008, dalam mendesain surat suara. Salah satu semangat itu adalah menonjolkan daftar nama calon legislatif (caleg) daripada logo parpolnya.
Anggota KPU Andi Nurpati menyatakan, ketentuan dalam UU Pemilu saat ini banyak mengatur tentang persyaratan caleg. "Karena itulah, desain surat suara Pemilu 2009 lebih menegaskan agar pemilih lebih melihat nama calegnya," kata Andi di sela-sela rapat kerja bersama KPU provinsi se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, kemarin (9/9).
Sesuai dengan UU Pemilu, caleg yang lolos di DPR saat ini minimal memenuhi 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Selain itu, jika BPP 30 persen tidak dapat dipenuhi, penentuan caleg yang lolos didasarkan pada nomor urut yang telah ditetapkan setiap parpol.
Secara teknis, ada tiga desain surat suara caleg DPR dan DPRD yang dibuat oleh KPU. Dua format yang dibuat benar-benar baru, yakni dengan membuat logo parpol lebih kecil daripada daftar nama caleg. Yang membedakan, format pertama dibentuk memanjang, sedangkan format kedua melebar.
Menurut Andi, desain (tiga alternatif lihat grafis) tersebut akan dikonsultasikan kepada DPR. "Sebelumnya, kami melakukan konsultasi dengan seluruh peserta pemilu dan mereka sepakat tiga format ini," lanjut dia.(bay/tof)
0 Response to "Surat Suara Seukuran Koran"
Posting Komentar